BEST LAW FIRM & ASSOCIATES

BEST LAW FIRM & ASSOCIATES adalah sebuah firma hukum/ kantor hukum dan atau kantor pengacara yang didirikan untuk menjawab kebutuhan akan jasa hukum professional dan berkualitas pada tanggal 05 Agustus 2012 oleh advokat Mochtar Badjuber, SH dan advokat Saryanta, SH.
Pengalaman praktek serta keahlian para pendiri dan tim advokat/ pengacara dan atau konsultan hukum yang tergabung dalam BEST LAW FIRM & ASSOCIATES di bidang litigasi dan non litigasi menjadikan kami mampu mengenali dan memahami berbagai kebutuhan klien, sehingga jasa hukum yang kami berikan pun disesuaikan dengan kebutuhan dari masing-masing klien dengan berbagai macam permasalahan hukum yang dihadapinya.

BEST LAW FIRM & ASSOCIATES selalu berupaya membangun hubungan jangka panjang dengan klien-kliennya dan selalu berupaya menjadi mitra terpercaya bagi klien-kliennya untuk membantu memecahkan permasalahan hukum yang dihadapinya dan atau mengantisipasi timbulnya permasalahan hukum di masa yang akan datang dari perbuatan hukum yang dilakukannya.

VISI DAN MISI
Tujuan didirikannya BEST LAW FIRM & ASSOCIATES adalah memberikan solusi dari setiap permasalahan hukum yang dihadapi oleh klien dengan mengenali, memahami serta menganalisa permasalahan hukum yang dihadapi masing-masing klien. Kami bekerja dengan mendengar seksama persoalan-persoalan yang dihadapi klien, mengadopsi pengetahuan hukum dan pengalaman kami sebagai advokat/ pengacara dan atau konsultan hukum kemudian menyesuaikan jasa hukum yang akan kami berikan yang berkaitan dengan dengan hal-hal tersebut. Selama keterlibatan kami sebagai advokat/ pengacara dan atau konsultan hukum klien, kami menjalin komunikasi secara teratur dengan klien dan menginformasikan kepada klien setiap perkembangan yang terjadi atas permasalahan hukum yang sedang kami tangani tersebut.

Untuk memaksimalkan jasa hukum yang kami berikan kepada klien, kami selalu berupaya membangun firma hukum/ kantor hukum dan atau kantor pengacara dengan pengelolaan secara profesional dan karenanya kami melengkapi kantor kami dengan berbagai sumber-sumber hukum (legal source) terkini mencakup isu-isu hukum yang sedang mengemuka, keputusan-keputusan judicial (yurisprudensi) dan peraturan perundang-undangan terbaru. 
Agar dapat memberikan jasa hukum secara komprehensif dan memastikan bahwa kebutuhan klien dapat terpenuhi dengan baik, kami menjalin kerjasama yang baik dengan beberapa notaris dan institusi jasa pendukung lainnya yang berpengalaman dan bekualitas baik di bidang hukum.

BENTUK LAYANAN JASA HUKUM
BEST LAW FIRM & ASSOCIATES akan selalu siap memberikan solusi dari setiap permasalahan hukum yang dihadapi oleh klien dan menginformasikan kepada klien setiap perkembangan yang terjadi dari setiap perkara yang sedang kami tangani tersebut.

Jasa hukum yang disediakan oleh BEST LAW FIRM & ASSOCIATES cukup luas dan beragam, mencakup ranah hukum perdata, hukum pidana dan hukum publik. Ragam klien yang dilayani oleh BEST LAW FIRM & ASSOCIATES, mulai dari individu/personal dan perusahaan dengan berbagai macam jenis usaha, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan perundangan yang berlaku di Indonesia.

LAYANAN HUKUM PIDANA :
Kasus Narkoba
Kasus Fiducia
Kasus Korupsi dan Pencucian Uang
Kasus Penipuan & Penggelapan
Kasus Pencemaran Nama Baik & Penghinaan
Kasus Penganiayaan, Pemukulan & Pembunuhan
Kasus Tindak Pidana Pencabulan
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Kasus Kecelakaan Lalulintas
Kasus Perjudian
Kasus Perlindungan Anak
Kasus Pemalsuan Dokumen, Uang dll.

LAYANAN HUKUM PERDATA
Gugatan Perceraian
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Gugatan Wanprestasi
Sengketa Tata Usaha Negara
Sengkata Jual Beli
Kasus Hutang Piutang
Kasus Sewa Menyewa
Gugatan Eksekusi Jaminan Kredit
Permohonan Isbat Nikah
Permohonan Ganti Nama
Pembetulan Asal Usul Orang
Permohonan Adopsi Anak
Permohonan Penetapan Ahli Waris
Permohonan Wali / Hak Asuh
dan lain sebagainya

KLINIK HUKUM GRATIS
Adalah bentuk layanan hukum gratis khusus dari BEST LAW FIRM & ASSOCIATES kepada masyarakat, khususnya mereka yang tidak mampu dan sedang menghadapi permasalahan hukum sehari-hari (bukan sengketa perusahaan) dengan bertanya kepada kami untuk mendapatkan solusi atas permasalahan hukum yang sedang dihadapinya. Layanan gratis ini kami berikan sebagai wujud pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu sebagaimana amanat dalam ketentuan pasal 22 Undang - undang No.18 tahun 2003 tentang Advokat.
Berikut ini adalah beberapa cara menggunakan layanan hukum gratis dari kantor kami, Silahkan Anda memilih salah satu cara berkonsultasi hukum dengan kami.
Kartu ID Card Murah